PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm129 Tahun 2016 tentang Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau...
Pasal 44
BAB 5 — TATA CARA BERLALU LINTAS DI ALUR PELAYARAN DI LAUT
Pengaturan Kapal yang terkendala oleh saratnya (draught) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf o harus menggunakan penerangan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 42 dan harus diberikan penerangan tambahan berupa tiga penerangan berwarna merah keliling bersusun tegak lurus, atau sebuah silinder yang dapat terlihat secara jelas.
