Pasal 43
BAB 5 — TATA CARA BERLALU LINTAS DI ALUR PELAYARAN DI LAUT
Dalam pengaturan kapal layar dan kapal dayung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf n meliputi: a. kapal layar yang sedang berlayar harus memperlihatkan;
- penerangan lambung; dan
- penerangan buritan. b. jika panjang kapal layar kurang dari 20 (dua puluh) meter, Penerangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
digabungkan di dalam satu penerangan yang dipasang di puncak tiang atau di dekatnya, sehingga dapat terlihat dengan jelas; c. jika kapal layar sedang berlayar, penerangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambahkan penerangan berupa dua penerangan keliling bersusun tegak lurus dengan warna merah diatas dan warna hijau dibawah berada di puncak tiang atau pada tempat yang terlihat dengan jelas, serta tidak boleh diperlihatkan bersama-sama dengan penerangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. jika kapal layar yang memiliki panjang kurang dari 7 (tujuh) meter dan tidak dapat memperlihatkan penerangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka kapal layar dimaksud harus menyalakan lampu senter yang memperlihatkan cahaya putih dalam waktu yang cukup untuk mencegah tubrukan; e. dalam hal kapal dayung yang berlayar tidak dapat memperlihatkan penerangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka kapal dayung dimaksud harus menyalakan lampu senter dengan memperlihatkan cahaya putih dalam waktu yang cukup untuk mencegah tubrukan; f. dalam hal kapal layar digerakkan dengan mesin, maka kapal layar tersebut harus memperlihatkan tanda puncak berbentuk kerucut dengan puncak menunjuk ke bagian bawah pada bagian depan kapal yang dapat terlihat dengan jelas.
