Pasal 42
BAB 5 — TATA CARA BERLALU LINTAS DI ALUR PELAYARAN DI LAUT
Pengaturan menunda dan mendorong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf m meliputi: a. kapal bermesin jika sedang menunda, harus memperlihatkan;
2 (dua) penerangan tiang yang bersusun tegak lurus.
3 (tiga) penerangan yang bersusun tegak lurus apabila panjang tundaan diukur dari buritan kapal yang sedang menunda sampai ke ujung belakang tundaan lebih dari 200 (dua ratus) meter;
penerangan lambung;
penerangan buritan;
penerangan tunda, tegak lurus di atas penerangan buritan; dan
tanda belah ketupat (diamond shape) dengan jelas, apabila panjang tundaan lebih dari 200 (dua ratus) meter. b. apabila kapal yang sedang mendorong dan kapal yang sedang didorong maju, diikat dalam suatu unit yang berangkai, kapal-kapal itu harus dianggap sebagai satu rangkaian dan memperlihatkan penerangan-penerangan yang ditentukan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 41 huruf a. c. Kapal bermesin yang sedang mendorong atau sedang dalam satu rangkaian, harus memperlihatkan;
2 (dua) penerangan tiang yang bersusun tegak lurus;
penerangan lambung; dan
penerangan buritan. d. Kapal bermesin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf c, harus juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a angka 2. e. terhadap jumlah kapal yang sedang ditarik atau didorong lebih dari satu dalam suatu rangkaian, harus diberi penerangan sebagai kapal, dengan memperlihatkan:
penerangan lambung di ujung depan bagi kapal yang sedang didorong maju dan bukan merupakan bagian dari suatu unit kapal berangkai;
penerangan buritan dan haluan serta penerangan lambung bagi kapal yang sedang ditarik; f. dracone yang sedang ditunda harus memperlihatkan:
1 (satu) penerangan keliling berwarna putih di ujung depan atau di dekatnya dan satu di ujung belakang atau di dekatnya jika lebar dracone kurang dari 25 (dua puluh lima) meter
tambahan 2 (dua) penerangan keliling berwarna putih di ujung-ujung paling luar dari lebar kapal, jika lebar kapal 25 (dua puluh lima) meter atau lebih;
tambahan penerangan keliling berwarna putih di antara penerangan sebagaimana dimaksud dalam huruf e angka 1 dan angka 2 dengan jarak tidak
lebih dari 100 (seratus) meter, jika panjang dracone lebih dari 100 (seratus) meter; 4. tambahan tanda belah ketupat di tempat yang dapat terlihat dengan jelas, ditempatkan di bagian depan dan tambahan tanda belah ketupat di ujung paling belakang, jika panjang tundaan lebih dari 200 (dua ratus) meter; g. kapal atau benda yang sedang ditunda, selain yang diatur dalam huruf e harus memperlihatkan;
- penerangan lambung;
- penerangan buritan;dan
- tanda belah ketupat di tempat yang dapat terlihat dengan jelas apabila panjang tundaan lebih dari 200 (dua ratus) meter; h. apabila kapal atau benda yang sedang ditunda tidak dapat memperlihatkan penerangan atau tanda benda sebagaimana dimaksud dalam huruf e atau huruf f dengan suatu sebab yang cukup beralasan, maka kapal atau benda yang sedang ditunda tersebut harus berupaya memberikan penerangan dengan memperhatikan keamanan dan keselamatan pelayaran; i. dalam hal kapal yang tidak diperuntukan melakukan kegiatan penundaan dan sedang menunda kapal lain yang dalam keadaan bahaya atau keadaaan tertentu yang membutuhkan pertolongan, dimana kapal dimaksud tidak dapat memperlihatkan penerangan sebagaimana dimaksud huruf a atau huruf c maka kapal tersebut paling sedikit wajib menerangi tali tunda.
