PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm129 Tahun 2016 tentang Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau...
Pasal 41
BAB 5 — TATA CARA BERLALU LINTAS DI ALUR PELAYARAN DI LAUT
Pengaturan kapal bermesin yang sedang berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf l meliputi: a. Kapal bermesin yang sedang berlayar harus memperlihatkan:
- penerangan pada tiang depan;
- penerangan pada tiang kedua dibelakang dan lebih tinggi daripada penerangan tiang depan, kecuali kapal yang panjangnya kurang dari 50 (lima puluh) meter tidak wajib memperlihatkan penerangan;
- penerangan lambung;
- penerangan buritan.
b. kapal bermesin yang memiliki ukuran:
- panjang kurang dari 12 (dua belas) meter, sebagai pengganti penerangan-penerangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a., boleh memperlihatkan penerangan keliling berwarna putih dan penerangan lambung;
- panjang kurang dari 7 (tujuh) meter yang kecepatan maksimumnya tidak lebih dari 7 (tujuh) mil setiap jam, sebagai ganti penerangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a., boleh memperlihatkan penerangan keliling berwarna putih dan jika dimungkinkan harus juga memperlihatkan penerangan lambung; dan
- panjang kurang dari 12 (dua belas) meter, penerangan tiang atau penerangan keliling berwarna putih boleh dipindahkan dari sumbu membujur kapal jika pemasangan di sumbu membujur tidak dapat dilakukan, dengan ketentuan bahwa penerangan-penerangan lambung digabungkan dalam satu lampu yang harus diperlihatkan di sumbu membujur yang sama dengan penerangan pada tiang atau penerangan keliling berwarna putih.
