Pasal 40
BAB 5 — TATA CARA BERLALU LINTAS DI ALUR PELAYARAN DI LAUT
Dalam pengaturan olah gerak kapal dalam penglihatan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf k meliputi: a. setiap kapal harus berlayar dengan kecepatan aman yang disesuaikan dengan keadaan dan suasana penglihatan terbatas yang ada; b. setiap kapal harus benar-benar memperhatikan keadaan dan suasana penglihatan terbatas yang ada; c. kapal yang mengidera kapal lain hanya dengan radar harus menentukan apakah sedang berkembang situasi
saling mendekati terlalu rapat danl atau apakah ada bahaya tubrukan; d. jika kapal itu harus melakukan tindakan dalam waktu yang cukup lapang ketentuan bahwa bilamana tindakan demikian terdiri dari perubahan haluan, maka sejauh mungkin harus dihindari hal-hal sebagai berikut:
- perubahan haluan ke kiri terhadap kapal yang ada didepan arah melintang, selain dari pada kapal yang sedang disusul;
- perubahan haluan ke arah kapal yang ada di arah melintang atau di belakang arah melintang. e. kecuali telah yakin bahwa tidak ada bahaya tubrukan, setiap kapal yang mendengar syarat kabut kapal lain yang menurut pertimbangannya berada di depan arah melintangnya, atau yang tidak dapat menghindari situasi saling mendekati terlalu rapat hingga kapal yang ada didepan arah melintangnya, harus mengurangi kecepatannya serendah mungkin yang dengan kecepatan itu kapal tersebut dapat mempertahankan haluannya; f. jika dianggap perlu kapal meniadakan kecepatannya sama sekali dan bagaimanapun juga berlayar dengan kewaspadaan khusus hingga bahaya tubrukan telah berlalu.
