Pasal 22
BAB 4 — SISTIM RUTE
(1) Untuk kepentingan keselamatan dan kelancaran berlayar pada perairan tertentu, ditetapkan sistem rute yang meliputi: a. bagan pemisah lalu lintas (traffic separation scheme); b. rute dua arah (two way routes); c. garis haluan yang dianjurkan (recommended tracks); d. rute air dalam (deep water routes); e. daerah yang harus dihindari (areas to be avoided); f. daerah lalu lintas pedalaman (inshore traffic zones); g. daerah kewaspadaan (precaution areas); dan h. daerah putaran (roundabouts). (2) Penetapan sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. kondisi alur-pelayaran di laut; dan b. pertimbangan kepadatan lalu lintas. (3) Penetapan sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memperhitungkan faktor-faktor sebagai berikut: a. keberadaan sistem rute di area yang akan ditetapkan;
b. keadaan traffic kapal dan kemungkinan perubahan kondisi traffic; c. keberadaan area penangkapan ikan; d. keberadaan serta kemungkinan perkembangan eksplorasi lepas pantai, eksploitasi sea bed dan subsoil; e. keandalan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Hydographic Survey dan peta laut; f. keadaan geografis; dan g. keberadaan serta kemungkinan perkembangan daerah konservasi.
