Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN DI LAUT
(1) Setiap kegiatan perencanaan alur-pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a. dilakukan survei lokasi pada alur-pelayaran yang akan ditetapkan. (2) Survei lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim teknis terpadu untuk melakukan evaluasi terhadap kondisi alur-pelayaran, antara lain meliputi aspek: a. panjang, lebar dan kedalaman alur-pelayaran; b. jumlah tikungan;
c. dimensi kapal yang melintas pada alur pelayaran; dan d. kepadatan lalu lintas pelayaran. (3) Survei lokasi oleh tim teknis terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemohon. (4) Hasil survei lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf j. dituangkan dalam Berita Acara Hasil Survei lokasi, dengan menggunakan Contoh 2 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
