Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN DI LAUT
(1) Untuk memperoleh izin penyelenggaraan alur-pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Badan Usaha mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3). (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin penyelenggaraan alur-
pelayaran dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap. (3) Dalam hal permohonan izin penyelenggaraan alur- pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan (3), Direktur Jenderal memberikan surat penolakan dan disertai dengan alasan penolakan sesuai dengan format Contoh 1 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3) telah terpenuhi, Direktur Jenderal menyampaikan hasil penelitian kepada Menteri. (5) Berdasarkan hasil penelitian, Menteri menerbitkan izin penyelenggaraan alur-pelayaran dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja. (6) Izin penyelenggaraan alur-pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, diberikan untuk 1 (satu) lokasi alur-pelayaran sesuai dengan izin operasional terminal khusus yang masih berlaku. (7) Dalam hal terdapat perubahan dalam penyelenggaraan alur-pelayaran, izin penyelenggaraan alur-pelayaran wajib disesuaikan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
