Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN DI LAUT
(1) Izin penyelenggaraan alur-pelayaran oleh badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. administrasi; dan b. teknis. (2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. surat penunjukan/kuasa dari direksi/pimpinan perusahaan; b. akte pendirian perusahaan; c. Nomor Pokok Wajib Pajak; e. surat perjanjian kerjasama antara badan usaha dengan badan usaha terminal khusus disahkan pejabat yang berwenang; f. izin pembangunan dan pengoperasian terminal khusus di lokasi terkait; g. izin pengadaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; h. rekomendasi teknis dari UPT setempat berupa tata ruang perairan pelabuhan sesuai dengan peruntukan dan kepentingannya pada alur- pelayaran yang akan ditetapkan
i. rekomendasi teknis dari Distrik Navigasi setempat; berupa rencana desain:
- alur-pelayaran beserta rencana kebutuhan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
- sistem rute; dan
- tata cara berlalu lintas j. berita acara hasil survei lokasi tim teknis terpadu. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. rencana induk pelabuhan dan/atau terminal khusus dilengkapi dengan peta lokasi yang menggambarkan batas-batas wilayah daratan dan perairan, ditandai dengan titik-titik koordinat geografis; b. peta laut yang menggambarkan titik koordinat lokasi yang akan dibangun; c. hasil survei hidro-oceanografi berupa peta bathimetri yang dapat menunjukkan kondisi lebar, kedalaman dan dasar laut pada alur yang akan ditetapkan serta informasi terkait kondisi pasang surut, arah dan kekuatan arus serta sedimentasi; dan d. informasi mengenai dimensi kapal yang akan keluar dan masuk pada alur pelayaran; dan e. rancangan penetapan alur pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya pada alur yang akan ditetapkan.
