Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN DI LAUT
(1) Badan usaha dapat diikutsertakan dalam pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan alur-pelayaran di laut
yang menuju ke terminal khusus yang dikelola oleh badan usaha. (2) Penyelenggaraan alur-pelayaran di laut oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri. (3) Dalam hal terdapat beberapa terminal khusus yang dikelola oleh badan usaha, penyelenggaraan alur- pelayaran yang menuju ke beberapa terminal khusus dimaksud, dapat dilakukan secara bersama yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama dan disahkan oleh pejabat berwenang. (4) Ijin penyelenggaraan alur-pelayaran sebagaimana dimaksud ayat (2) mencakup penetapan terhadap alur- pelayaran di laut yang menuju ke terminal khusus.
