PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm129 Tahun 2016 tentang Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau...
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN DI LAUT
(1) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e, dilakukan dengan: a. pengukuran kedalaman; dan b. pemantauan timbulnya hambatan pelayaran. (2) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Distrik Navigasi setempat.
