PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm129 Tahun 2016 tentang Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau...
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN DI LAUT
(1) Kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d meliputi : a. pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; dan b. pemeliharan lebar dan kedalaman alur. (2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan: a. secara berkala sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) tahun sekali; dan b. sewaktu-waktu bila diperlukan. (3) Kegiatan pemeliharaan alur-pelayaran yang dioperasikan oleh Pemerintah dilaksanakan oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat dan berkoordinasi dengan Distrik Navigasi setempat.
