PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm120 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik...
Pasal 46
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas organisasi dan tata kerja PKTJ menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal47 Statuta PKTJ ditetapkan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
