PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm120 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik...
Pasal 45
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Direktur PKTJ harus menyampaikan usulan rumusan jabatan pelaksana, uraian jenis-jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan, peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan untuk ditetapkan oleh Menteri paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
