PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm120 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik...
Pasal 48
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan PKTJ berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan, tetap melaksanakan tugas dan fungsi Politeknik Keselamatan Transportasi Jalansampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.
