Pasal 3
(1) Badan Usaha Pelabuhan selaku pengelola Terminal, perusahaan angkutan laut, perusahaan jasa pengurusan transportasi/wakil pemilik barang, wajib menerapkan sistem pelayanan DO Online untuk Barang Impor. (2) Dalam hal belum tersedianya sistem pelayanan DO Online sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat bekerja sama dengan penyedia jasa sistem informasi elektronik. (3) Pelaksanaan pelayanan DO Online untuk Barang Impor merupakan sistem yang terintegrasi dengan sistem INDONESIA National Single Window, Inaportnet dan sistem para pemangku kepentingan terkait. (4) Badan usaha pelabuhan selaku pengelola Terminal, perusahaan angkutan laut, dan perusahaan jasa pengurusan transportasi/wakil pemilik barang yang tidak menerapkan pelayanan DO Online dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
