PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm120 Tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik...
Pasal 4
(1) Penerapan pelayanan DO Online untuk Barang Impor di Pelabuhan dilakukan secara bertahap. (2) Tahap awal penerapan pelayanan DO Online untuk Barang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada 4 (empat) Pelabuhan, yaitu: a. Pelabuhan Belawan; b. Pelabuhan Tanjung Priok; c. Pelabuhan Tanjung Perak; dan d. Pelabuhan Makassar. (3) Penerapan pelayanan DO Online untuk Barang Impor selain pada Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
