PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm120 Tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik...
Pasal 2
(1) Untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan menurunkan biaya logistik di pelabuhan, dilakukan upaya peningkatan pelayanan pengeluaran barang di pelabuhan. (2) Upaya peningkatan pelayanan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pelayanan DO Online untuk Barang Impor. (3) DO Online sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bukti penyerahan barang yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
