Pasal 4
BAB 2 — JENIS DAN KRITERIA
Pemenuhan aspek keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Pengemudi dalam keadaan sehat; b. Pengemudi menggunakan kendaraan bermotor dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor yang masih berlaku; c. Pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi C; d. Pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi D untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas; e. Pengemudi mematuhi tata cara berlalu lintas di jalan; f. Pengemudi tidak membawa Penumpang melebihi dari 1 (satu) orang; g. pengemudi menguasai wilayah operasi; h. Pengemudi menggunakan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. Pengemudi melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang akan dioperasikan; j. Pengemudi melakukan perawatan kendaraan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam buku perawatan yang dikeluarkan oleh Agen Pemegang Merek; k. Pengemudi mengendarai Sepeda Motor dengan wajar dan penuh konsentrasi; l. Pengemudi:
- memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi;
- menggunakan celana panjang;
- menggunakan sepatu;
- menggunakan sarung tangan; dan
- membawa jas hujan; dan m. Pengemudi dan Penumpang menggunakan helm standar nasional INDONESIA.
