PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm12 Tahun 2019 tentang PELINDUNGAN KESELAMATAN PENGGUNA SEPEDA MOTOR...
Pasal 3
BAB 2 — JENIS DAN KRITERIA
(1) Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat meliputi: a. Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) dengan atau tanpa rumah-rumah; b. Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) dengan atau tanpa kereta samping; atau
c. Kendaraan Bermotor roda 3 (tiga) tanpa rumah- rumah. (2) Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi aspek: a. keselamatan; b. keamanan; c. kenyamanan; d. keterjangkauan; dan e. keteraturan.
