Pasal 5
BAB 2 — JENIS DAN KRITERIA
(1) Pemenuhan aspek keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b yaitu berupa larangan membawa senjata tajam bagi Pengemudi dan Penumpang Sepeda Motor. (2) Bagi penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi untuk memenuhi persyaratan aspek keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, Perusahaan Aplikasi paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. mencantumkan identitas Penumpang yang melakukan pemesanan melalui aplikasi; b. identitas pengemudi dan Sepeda Motor yang tercantum dalam aplikasi harus sesuai dengan pengemudi dan sepeda motor yang melayani; c. menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar hitam tulisan putih sesuai dengan data di aplikasi atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; e. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan di dalam aplikasi; dan f. melengkapi aplikasi dengan fitur tombol darurat (panic button) bagi Pengemudi dan Penumpang.
(3) Dalam hal Pengemudi mengangkut Penumpang yang tidak sesuai aplikasi, harus ada pernyataan data Penumpang dari pemilik akun.
