Pasal 16
BAB 5 — PELINDUNGAN MASYARAKAT
(1) Pelindungan masyarakat dalam pelayanan penggunaan Sepeda Motor untuk kepentingan masyarakat diberikan terhadap: a. Penumpang; dan b. Pengemudi. (2) Pelindungan terhadap Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi: a. keselamatan dan keamanan; b. kenyamanan; c. kepastian mendapatkan layanan; d. layanan pengaduan dan penyelesaian permasalahan Penumpang; e. kepastian biaya jasa sesuai dengan kesepakatan atau tertera dalam aplikasi; dan f. kepastian mendapatkan santunan jika terjadi kecelakaan. (3) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan terhadap Pengemudi Sepeda Motor untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi berupa: a. layanan pengaduan dan penyelesaian masalah Pengemudi; b. pendaftaran yang dilakukan secara tatap muka; c. kriteria pengenaan penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra;
d. pemberitahuan atau peringatan sebelum penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra; e. klarifikasi; f. hak sanggah; g. pengaktifan kembali; dan h. kepastian mendapatkan santunan jika terjadi kecelakaan; i. kepastian mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan. (4) Pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dilakukan pada pengemudi sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi, bagi Pengemudi yang dikenai penghentian operasional sementara (suspend) setelah melalui proses klarifikasi dan dinyatakan layak untuk kembali beroperasi.
