PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm12 Tahun 2019 tentang PELINDUNGAN KESELAMATAN PENGGUNA SEPEDA MOTOR...
Pasal 17
BAB 5 — PELINDUNGAN MASYARAKAT
Penggunaan Sepeda Motor untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi wajib: a. menerapkan perlakuan yang adil, transparan, dan handal; b. menjamin kerahasiaan dan keamanan data Penumpang; dan c. menjamin kesesuaian Pengemudi dan kendaraan dengan identitas Pengemudi dan data kendaraan bagi penggunaan Sepeda Motor untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
