Pasal 7
BAB 3 — DUKUNGAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN LRT JABODEBEK
(1) Pelaksanaan Subsidi LRT Jabodebek dituangkan dalam kontrak pelaksanaan subsidi berdasarkan DIPA yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. (2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh KPA dengan Direktur Utama Penyelenggara segera setelah diterbitkannya DIPA. (3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. (4) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. para pihak yang menandatangani kontrak; b. kinerja angkutan dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM); c. jangka waktu pelaksanaan; d. tata cara pembayaran; e. kelengkapan administrasi untuk penagihan; f. mekanisme hasil verifikasi; g. hak dan kewajiban para pihak; h. sanksi dan penyelesaian perselisihan; dan i. ketentuan mengenai keadaan memaksa.
