Pasal 6
BAB 3 — DUKUNGAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN LRT JABODEBEK
(1) Subsidi LRT Jabodebek merupakan subsidi atas kekurangan arus kas (cash flow gap) yang memperhitungkan: a. subsidi penyelenggaraan prasarana yang besarannya mempertimbangkan seluruh Pendapatan; dan b. subsidi penyelenggaraan sarana untuk meningkatkan keterjangkauan tarif untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (Public Services Obligation).
(2) Besaran Subsidi LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan hasil penjumlahan atas subsidi penyelenggaraan prasarana dan subsidi dalam rangka penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (Public Services Obligation). (3) Formula Subsidi LRT Jabodebek untuk penyelenggaraan LRT Jabodebek tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
