PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kereta Api Ringan Terintegrasi...
Pasal 5
BAB 3 — DUKUNGAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN LRT JABODEBEK
(1) Pemerintah memberikan Subsidi LRT Jabodebek kepada Penyelenggara. (2) Subsidi LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3) Subsidi LRT Jabodebek diberikan kepada Penyelenggara LRT Jabodebek dalam hal: a. tarif ditetapkan oleh pemerintah lebih rendah dari keekonomiannya; b. pendapatan penyelenggara LRT Jabodebek lebih rendah dari Biaya Penyelenggaraan LRT Jabodebek yang menyebabkan terjadinya selisih arus kas penyelenggaraan LRT Jabodebek, berdasarkan verifikasi oleh instansi pemeriksa yang berwenang; dan c. sepanjang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
