PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kereta Api Ringan Terintegrasi...
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN LRT JABODEBEK
(1) Pendapatan yang diperoleh Penyelenggara dari penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dipergunakan untuk mengembalikan pinjaman yang timbul dari penyelenggaraan LRT Jabodebek setelah dikurangi: a. biaya operasional; b. bunga pinjaman; c. marjin Penyelenggara LRT Jabodebek; dan d. pengembalian dana talangan (bridging loan). (2) Besaran marjin Penyelenggara LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus mendapat persetujuan Menteri.
