PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kereta Api Ringan Terintegrasi...
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN LRT JABODEBEK
(1) Dalam rangka melaksanakan penugasan LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara LRT Jabodebek tidak diharuskan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dan tidak dikenakan Pendapatan Konsesi. (2) Dalam hal kondisi keekonomian Penyelenggara LRT Jabodebek telah dianggap membaik berdasarkan hasil reviu dari Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP), terhadap Penyelenggara LRT Jabodebek dikenakan Pendapatan Konsesi.
