PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kereta Api Ringan Terintegrasi...
Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN LRT JABODEBEK
(1) Pemerintah menugaskan Penyelenggara LRT Jabodebek untuk penyelenggaraan prasarana dan sarana LRT Jabodebek. (2) Penyelenggaraan prasarana LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pembangunan prasarana b. pengoperasian prasarana; c. perawatan prasarana; dan d. pengusahaan prasarana.
(3) Penyelenggaraan sarana LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengadaan sarana; b. pengoperasian sarana; c. perawatan sarana; d. pengusahaan sarana LRT Jabodebek; dan e. penyelenggaraan sistem tiket otomatis (automatic fare collection).
