PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kereta Api Ringan Terintegrasi...
Pasal 12
BAB 3 — DUKUNGAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN LRT JABODEBEK
(1) Penyelenggara wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi atas kinerja pelaksanaan Subsidi LRT Jabodebek. (2) Laporan realisasi atas kinerja pelaksanaan Subsidi LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kinerja atas penyelenggaraan prasarana dan sarana LRT Jabodebek, serta Pendapatan, termasuk ketentuan lain yang diatur dalam kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (3) Penyelenggara bertanggung jawab secara material atas pelaksanaan dan penggunaan dana Subsidi LRT Jabodebek kepada KPA.
