PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kereta Api Ringan Terintegrasi...
Pasal 11
BAB 3 — DUKUNGAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN LRT JABODEBEK
(1) Dalam rangka pemberian Subsidi LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) Penyelenggara harus membuat pembukuan untuk penyelenggaraan LRT Jabodebek yang terpisah dari pembukuan Penyelenggara untuk kegiatan usaha lainnya. (2) Pembukuan terpisah penyelenggaraan LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup seluruh kegiatan usaha penyelenggaraan LRT Jabodebek dan tidak memasukkan kegiatan usaha yang tidak berhubungan langsung dengan penyelenggaraan LRT Jabodebek. (3) Pembukuan terpisah penyelenggaraan LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
