Pasal 40A
(1) Peralihan penyelenggaraan layanan kebandarudaraan oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara pada bandar udara yang beralih dari bandar udara milik daerah, bandar udara khusus, atau bandar udara militer agar dilaksanakan dengan cara seksama dan mengutamakan kebutuhan pengguna layanan melalui pemanfaatan aset yang dimiliki para pihak terkait. (2) Pemanfaatan aset pada bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Lampiran II diubah menjadi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2016
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
