PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm118 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri...
Pasal 39
(1) Sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara berjumlah 151 (seratus lima puluh satu), terdiri atas: a. 2 (dua) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama; b. 10 (sepuluh) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I;
c. 21 (dua puluh satu) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II; dan d. 118 (seratus delapan belas) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III. (2) Satuan Pe1ayanan Bandar Udara sebanyak 16 (enam belas) Satpel BU. (3) Nama, kelas dan lokasi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara serta Satpel BU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
- Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 40A yang berbunyi sebagai berikut:
