Peraturan Menteri Nomor pm118 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
Pasal 39
(1) Sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara berjumlah 151 (seratus lima puluh satu), terdiri atas: a. 2 (dua) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama; b. 10 (sepuluh) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I;
c. 21 (dua puluh satu) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II; dan d. 118 (seratus delapan belas) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III. (2) Satuan Pe1ayanan Bandar Udara sebanyak 16 (enam belas) Satpel BU. (3) Nama, kelas dan lokasi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara serta Satpel BU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
- Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 40A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40A
(1) Peralihan penyelenggaraan layanan kebandarudaraan oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara pada bandar udara yang beralih dari bandar udara milik daerah, bandar udara khusus, atau bandar udara militer agar dilaksanakan dengan cara seksama dan mengutamakan kebutuhan pengguna layanan melalui pemanfaatan aset yang dimiliki para pihak terkait. (2) Pemanfaatan aset pada bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Lampiran II diubah menjadi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2016
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
