Pasal 7
(1)
Dalam hal terdapat permohonan penggunaan Kapal
Asing untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) dan selain jenis/tipe Kapal
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,
Menteri dapat memberikan kebijakan atau diskresi
dengan pertimbangan sebagai berikut:
a.
jenis/tipe dan spesifikasi teknis Kapal yang
dimohonkan tidak tersedia atau belum cukup
tersedia Kapal Berbendera Indonesia yang
dibuktikan dengan hasil pembahasan Tim yang
dituangkan ke dalam berita acara;
www.peraturan.go.id
2017, No.1791
b.
kegiatan yang dilakukan guna mendukung
kepentingan
nasional
yang
didukung
oleh
rekomendasi dari Kementerian/Instansi terkait;
dan
c.
izin dengan batas waktu yang sangat terbatas.
(2)
Pemberian
kebijakan
penggunaan
Kapal
Asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
setelah paling sedikit 1 (satu) kali upaya pengadaan
Kapal Berbendera Indonesia oleh instansi/pihak
Pemilik Pekerjaan sesuai dengan jenis/tipe dan
spesifikasi teknis Kapal yang dibutuhkan.
(3)
Upaya pengadaan Kapal sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dibuktikan dengan pengumuman
pengadaan atau bukti pengadaan paling lama 5
(lima) hari kerja sebelum mengajukan permohonan
penggunaan
Kapal
Asing
dan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pengumuman pengadaan atau bukti pengadaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan
kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut secara
tertulis dan/atau surat elektronik pada saat dimulai
proses pelelangan untuk diklarifikasi oleh Direktorat
Jenderal.
(5)
Pemberian
kebijakan
penggunaan
Kapal
Asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
sesuai
dengan
persyaratan
pemberian
izin
penggunaan Kapal Asing sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1).
(6)
Kebijakan penggunaan Kapal Asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Menteri
untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan
dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi oleh
Tim.
(7)
Perpanjangan kebijakan penggunaan Kapal Asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemohon
wajib membuktikan telah melakukan pengadaan
www.peraturan.go.id
2017, No.1791
Kapal Berbendera Indonesia dengan melampirkan
bukti pengadaan/lelang terbaru.
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
