Pasal 8
(1)
Upaya pengadaan Kapal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) wajib menggunakan Kapal
berbendera Indonesia.
(2)
Dalam hal pengadaan Kapal Berbendera Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia
atau belum cukup tersedia maka dapat dilakukan
pengadaan Kapal dengan memprioritaskan:
a.
Kapal
berbendera
asing
yang
sebelum
beroperasi di Indonesia akan berganti menjadi
bendera Indonesia dan dimiliki Badan Hukum
Indonesia yang mayoritas sahamnya dimiliki
oleh Warga Negara Indonesia dan dilengkapi
dengan
surat
pernyataan
komitmen
akan
dilakukan pergantian bendera Indonesia;
b.
Kapal
berbendera
asing
yang
proses
pembeliannya oleh Warga Negara Indonesia
atau Badan Hukum Indonesia yang merupakan
usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh
Warga
Negara
Indonesia
dan/atau
anak
perusahaannya
yang
mayoritas
sahamnya
dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, yang
dibiayai oleh perusahaan pembiayaan (leasing)
dengan melampirkan dokumen yang terdiri
atas:
1.
perjanjian pembiayaan (leasing) antara
Warga
Negara
Indonesia
atau
Badan
Hukum
Indonesia
dan/atau
anak
perusahaannya yang mayoritas sahamnya
dimiliki oleh Warga Negara
Indonesia
dengan perusahaan pembiayaan (leasing);
www.peraturan.go.id
2017, No.1791
2.
akta pendirian anak perusahaan yang
mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga
Negara Indonesia atau Badan Hukum
Indonesia dan/atau anak perusahaannya
yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh
Warga Negara Indonesia; dan
3.
surat pernyataan komitmen dari Warga
Negara Indonesia atau Badan Hukum
Indonesia
yang
mayoritas
sahamnya
dimiliki oleh Warga Negara
Indonesia
bahwa
Kapal
akan
berganti
bendera
Indonesia pada akhir periode pembiayaan
(leasing).
(3)
Pemberian
kebijakan
penggunaan
Kapal
Asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
sesuai dengan jenis/tipe dan spesifikasi teknis Kapal
yang
dibutuhkan
oleh
instansi/pihak
Pemilik
Pekerjaan.
6.
Ketentuan
dalam
Lampiran
I
Peraturan
Menteri
Perhubungan Nomor PM 100 Tahun 2016 tentang Tata
Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal
Asing untuk Kegiatan Lain yang tidak Termasuk Kegiatan
Mengangkut
Penumpang
dan/atau
Barang
dalam
Kegiatan Angkutan Laut dalam Negeri (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1339) diubah
sehingga
menjadi
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2017, No.1791 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2017
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id 2017, No.1791
www.peraturan.go.id
