Pasal 5
(1)
Upaya pengadaan Kapal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) wajib menggunakan Kapal
berbendera Indonesia.
(2)
Dalam hal pengadaan Kapal Berbendera Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia
atau belum cukup tersedia maka dapat dilakukan
pengadaan kapal dengan memprioritaskan:
a.
kapal
berbendera
asing
yang
sebelum
beroperasi di Indonesia akan berganti menjadi
bendera Indonesia dan dimiliki Badan Hukum
Indonesia yang mayoritas sahamnya dimiliki
oleh Warga Negara Indonesia dan dilengkapi
dengan
surat
pernyataan
komitmen
akan
dilakukan pergantian bendera Indonesia;
b.
kapal
berbendera
asing
yang
proses
pembeliannya oleh Warga Negara Indonesia
atau Badan Hukum Indonesia yang merupakan
usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh
Warga
Negara
Indonesia
dan/atau
anak
perusahaannya
yang
mayoritas
sahamnya
dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, yang
dibiayai oleh perusahaan pembiayaan (leasing)
dengan melampirkan dokumen yang terdiri
atas:
1.
perjanjian pembiayaan (leasing) antara
Warga
Negara
Indonesia
atau
Badan
Hukum
Indonesia
dan/atau
anak
www.peraturan.go.id
2017, No.1791
perusahaannya yang mayoritas sahamnya
dimiliki oleh Warga Negara
Indonesia
dengan perusahaan pembiayaan (leasing);
2.
akta pendirian anak perusahaan yang
mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga
Negara Indonesia atau Badan Hukum
Indonesia dan/atau anak perusahaannya
yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh
Warga Negara Indonesia; dan
3.
surat pernyataan komitmen dari Warga
Negara Indonesia atau Badan Hukum
Indonesia
yang
mayoritas
sahamnya
dimiliki oleh Warga Negara
Indonesia
bahwa
Kapal
akan
berganti
bendera
Indonesia pada akhir periode pembiayaan
(leasing).
(3)
Upaya pengadaan Kapal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan
jenis/tipe
dan
spesifikasi
teknis
Kapal
yang
dibutuhkan oleh instansi/pihak Pemilik Pekerjaan.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
