Pasal 4
(1)
Izin penggunaan Kapal Asing diberikan oleh Menteri
untuk jenis kegiatan/jenis Kapal dan jangka waktu
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,
berdasarkan permohonan Perusahaan Angkutan
Laut Nasional dengan melampirkan persyaratan:
a.
rencana kerja yang meliputi jadwal kegiatan,
lingkup pekerjaan (scope of work), dan wilayah
kerja yang ditandai dengan koordinat geografis;
b.
charter party antara Perusahaan Angkutan Laut
Nasional dengan pemilik Kapal Asing dan
www.peraturan.go.id
2017, No.1791
kontrak kerja dan/atau Letter of Intent (LoI) dari
pemberi kerja;
c.
fotokopi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan
Laut (SIUPAL) yang telah dikukuhkan dan
dilegalisir;
d.
fotokopi
sertifikat
tanda
kebangsaan/pendaftaran Kapal;
e.
fotokopi sertifikat keselamatan dan keamanan
kapal;
f.
fotokopi
sertifikat
pencegahan
pencemaran
kapal;
g.
fotokopi sertifikat klasifikasi kapal;
h.
fotokopi daftar/sijil awak kapal; dan
i.
fotokopi sertifikat manajemen keselamatan.
(2)
Pemberian
izin
penggunaan
Kapal
Asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
setelah paling sedikit 1 (satu) kali upaya pengadaan
Kapal Berbendera Indonesia oleh instansi/pihak
Pemilik Pekerjaan sesuai dengan jenis/tipe dan
spesifikasi teknis Kapal yang dibutuhkan.
(3)
Upaya pengadaan kapal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dibuktikan dengan pengumuman
pengadaan atau bukti pengadaan paling lama 5
(lima) hari kerja sebelum mengajukan permohonan
penggunaan
kapal
asing
dan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pengumuman pengadaan atau bukti pengadaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan
kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut secara
tertulis dan/atau surat elektronik pada saat dimulai
proses pelelangan untuk diklarifikasi oleh Direktorat
Jenderal.
(5)
Izin penggunaan kapal asing diberikan untuk jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat
diperpanjang setelah dilakukan evaluasi oleh Tim.
www.peraturan.go.id 2017, No.1791 (6) Perpanjangan izin penggunaan Kapal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemohon wajib membuktikan telah melakukan pengadaan Kapal Berbendera Indonesia dengan melampirkan bukti pengadaan atau lelang terbaru.
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
