Pasal 9
BAB 4 — PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN, PENGADAAN, PENGGUNAAN, SERTA PEMANFAATAN
(1) Perencanaan kebutuhan dan penganggaran Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a untuk Awak Kapal Negara dengan ketentuan sebagai berikut: a. jumlah Senjata Api Dinas yang dapat diizinkan untuk dikuasakan dan/atau digunakan dalam melaksanakan tugas penjagaan atau pengamanan operasional wajib dibatasi pada jumlah yang diperlukan yaitu 1/4 (satu per empat) dari kekuatan kapal laut; dan b. paling banyak 10 (sepuluh) pucuk senjata api setiap kapal laut dan amunisinya sebanyak 3 (tiga) magazyn/cylinder untuk setiap senjata. (2) Permohonan usulan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Menteri atas usulan dari Direktur Jenderal. (3) Usulan Perencanaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri kepada Kementerian Keuangan dengan melampirkan izin atau rekomendasi dari Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kapolri. (4) Permohonan untuk mendapatkan izin atau rekomendasi dari Menteri Pertahanan, Panglima TNI dan Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri atas usulan dari Direktur Jenderal.
