Pasal 8
BAB 4 — PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN, PENGADAAN, PENGGUNAAN, SERTA PEMANFAATAN
(1) Perencanaan kebutuhan dan penganggaran Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a untuk pejabat dan/atau petugas penjagaan atau pengamanan dengan ketentuan sebagai berikut: a. jumlah Senjata Api Dinas yang dapat diizinkan untuk dikuasakan dan/atau digunakan dalam melaksanakan tugas penjagaan atau pengamanan operasional wajib dibatasi pada jumlah yang diperlukan yaitu 1/3 (satu per tiga) kekuatan; dan b. jumlah tersebut tidak boleh lebih dari 15 (lima belas) pucuk senjata api. (2) Permohonan usulan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Menteri atas usulan dari Direktur Jenderal. (3) Usulan Perencanaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri kepada Kementerian Keuangan dengan melampirkan izin atau rekomendasi dari Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kapolri. (4) Permohonan untuk mendapatkan izin atau rekomendasi dari Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kapolri
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri atas usulan dari Direktur Jenderal.
