Pasal 7
BAB 4 — PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN, PENGADAAN, PENGGUNAAN, SERTA PEMANFAATAN
(1) Perencanaan kebutuhan dan penganggaran Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, disusun oleh Direktur Jenderal setiap tahun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal serta ketersediaan Senjata Api Dinas, meliputi: a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran; b. pengadaan; c. pemeliharaan; d. pemanfaatan; e. pemindahtanganan; f. pemusnahan dan penghapusan Senjata Api Dinas; dan g. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. (2) Perencanaan kebutuhan dan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan salah satu dasar bagi Direktur Jenderal dalam pengusulan penyediaan anggaran Senjata Api Dinas. (3) Perencanaan, Pengadaan, Pemeliharaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sampai dengan huruf e berpedoman pada: a. standar barang; b. standar kebutuhan; dan/atau c. standar harga. (4) Standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, ditetapkan oleh Menteri dalam hal:
a. Direktur Jenderal telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI untuk mendapatkan ketetapan berupa izin atau rekomendasi; dan/atau b. Direktur Jenderal telah mengajukan permohonan kepada Kapolri untuk mendapatkan ketetapan berupa izin atau rekomendasi. (5) Standar harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pemusnahan dan penghapusan Senjata Api Dinas serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
