Pasal 6
BAB 3 — TUGAS, KEWENANGAN, DAN TANGGUNG JAWAB
Kepala UPT mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab: a. mengajukan rencana kebutuhan Senjata Api Dinas untuk lingkungan kantor yang dipimpinnya kepada Direktur Jenderal; b. mengajukan permohonan penetapan status penggunaan Senjata Api Dinas yang berada dalam penguasaannya kepada Direktur Jenderal; c. melakukan pencatatan dan inventarisasi Senjata Api Dinas yang berada dalam penguasaannya; d. menggunakan Senjata Api Dinas yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kantor yang dipimpinnya; e. mengamankan dan memelihara Senjata Api Dinas yang berada dalam penguasaannya; f. mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan Senjata Api Dinas yang berada dalam penguasaannya kepada Direktur Jenderal; g. menyerahkan Senjata Api Dinas yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kantor yang dipimpinnya dan sedang tidak dimanfaatkan kepada Direktur Jenderal; h. mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan Senjata Api Dinas yang berada dalam penguasaannya kepada Direktur Jenderal; i. melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan senjata api dinas yang berada dalam penguasaannya; dan j. menyusun dan menyampaikan laporan Senjata Api Dinas semesteran dan tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Direktur Jenderal.
