Pasal 5
BAB 3 — TUGAS, KEWENANGAN, DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Direktur Jenderal sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Negara berupa Senjata Api Dinas di lingkungan Direktorat Jenderal. (2) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab: a. mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran Senjata Api Dinas di lingkungan Direktorat Jenderal kepada Menteri; b. mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan Senjata Api Dinas di lingkungan Direktorat Jenderal kepada Menteri; c. melakukan pencatatan dan inventarisasi Senjata Api Dinas di lingkungan Direktorat Jenderal; d. menggunakan Senjata Api Dinas yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi di lingkungan Direktorat Jenderal; e. mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan Senjata Api Dinas di lingkungan Direktorat Jenderal kepada Menteri; f. menyerahkan Senjata Api Dinas yang tidak digunakan dan sedang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi di lingkungan Direktorat Jenderal kepada Menteri; g. mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan Senjata Api Dinas di lingkungan Direktorat Jenderal kepada Menteri; h. melakukan pengawasan dan pengendalian atas Penggunaan Senjata Api Dinas di lingkungan Direktorat Jenderal; dan i. menyusun dan menyampaikan laporan Senjata Api Dinas semesteran dan laporan Senjata Api Dinas tahunan di lingkungan Direktorat Jenderal kepada Menteri.
