Pasal 4
BAB 3 — TUGAS, KEWENANGAN, DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Menteri selaku pimpinan Kementerian sebagai Pengguna Barang Milik Negara berupa Senjata Api Dinas. (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab: a. MENETAPKAN dan menunjuk Direktur Jenderal selaku Kuasa Pengguna Barang yang mengurus dan menyimpan Senjata Api Dinas di lingkungan Direktorat Jenderal; b. mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran Senjata Api Dinas kepada Kementerian Keuangan; c. melaksanakan pengadaan Senjata Api Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mengajukan permohonan penetapan status penggunaan Senjata Api Dinas yang berada dalam penguasaannya kepada Kementerian Keuangan; e. menggunakan Senjata Api Dinas yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian; f. mengajukan usul pemanfaatan Senjata Api Dinas yang berada dalam penguasaannya kepada Kementerian Keuangan; g. mengajukan usul pemindahtanganan Senjata Api Dinas yang berada dalam penguasaannya kepada Kementerian Keuangan; h. menyerahkan Senjata Api Dinas yang tidak digunakan kepada Kementerian Keuangan; i. mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan Senjata Api Dinas yang berada dalam penguasaannya kepada Kementerian Keuangan; j. melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas Senjata Api Dinas yang berada dalam penguasaannya; k. melakukan pencatatan dan inventarisasi Senjata Api Dinas yang berada dalam penguasaannya; dan l. menyusun dan menyampaikan laporan Senjata Api Dinas semesteran dan laporan Senjata Api Dinas tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Kementerian Keuangan. (3) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal selaku Kuasa Pengguna Barang. (4) Pendelegasian Kewenangan dan tanggung jawab tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
