PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm111 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan...
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Pengelolaan Barang Milik Negara berupa Senjata Api Dinas di lingkungan Direktorat Jenderal dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. (2) Pengelolaan Barang Milik Negara berupa Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran; b. pengadaan; c. penggunaan dan pemanfaatan; d. pengamanan dan pemeliharaan; e. pemusnahan; f. penghapusan; g. penatausahaan; dan h. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
