PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm111 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini merupakan pedoman pengelolaan Senjata Api Dinas di lingkungan Direktorat Jenderal agar dilaksanakan secara efektif dan efisien. (2) Tata Kelola Senjata Api Dinas di lingkungan Direktorat Jenderal bertujuan untuk: a. mengefektifkan perencanaan dan pengadaan Senjata Api Dinas; b. mengoptimalkan kinerja Senjata Api Dinas guna mendapatkan kesatuan persepsi dan tindakan; c. meningkatkan umur pakai baik secara teknis maupun ekonomis Senjata Api Dinas; d. efisiensi biaya perawatan Senjata Api Dinas; dan e. meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan profesionalisme dalam hal pengawasan, pengendalian, pengamanan, penguasaan, penggudangan, penggunaan, dan pemeliharaan Senjata Api Dinas.
