PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm111 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan...
Pasal 10
BAB 4 — PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN, PENGADAAN, PENGGUNAAN, SERTA PEMANFAATAN
(1) Dalam hal terdapat usulan tambahan perencanaan jumlah senjata api dinas maka harus mendapatkan izin atau rekomendasi kembali dari Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kapolri. (2) Permohonan untuk mendapatkan izin atau rekomendasi kembali dari Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan
Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri atas usulan dari Direktur Jenderal.
