Pasal 11
BAB 4 — PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN, PENGADAAN, PENGGUNAAN, SERTA PEMANFAATAN
(1) Perencanaan kebutuhan dan penganggaran Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, memiliki standar sebagai berikut: a. Senjata Api Non Standar Militer jenis Senjata Api Genggam (handguns) dengan kaliber mulai dari 2 (dua) mm sampai dengan 5 (lima) mm; b. Senjata Api Standar Militer jenis Senjata Api Genggam (handguns) dengan kaliber mulai dari 6 (enam) mm sampai dengan 9 (sembilan) mm; c. Senjata Api Non Standar Militer jenis Senjata Api Bahu (rifles) dengan kaliber mulai dari 2 (dua) mm sampai dengan 5 (lima) mm; d. Senjata Api Standar Militer jenis Senjata Api Bahu (rifles) dengan kaliber mulai dari 6 (enam) mm sampai dengan 9 (sembilan) mm; e. Senjata Api Standar Militer jenis Senjata Api Mesin (Heavy Machine Gun) dengan kaliber mulai dari 7 (tujuh) mm sampai dengan 12,7 (dua belas koma tujuh) mm; f. Peluru karet untuk Senjata Api Non Standar Militer; dan g. Peluru tajam untuk Senjata Api Standar Militer. (2) Senjata Api Non Standar Militer jenis Senjata Api Genggam (handguns) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memiliki 2 (dua) model dasar yang dapat dipilih untuk diadakan yakni single shot pistol atau revolving pistol, dengan menggunakan contoh 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Senjata Api Standar Militer jenis Senjata Api Genggam (handguns) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memiliki 2 (dua) model dasar yang dapat dipilih untuk
diadakan yakni modern-revolving pistol atau self-loading pistol (slp), dengan menggunakan contoh 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Senjata Api Non Standar Militer jenis Senjata Api Bahu (rifles) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memiliki 2 (dua) model dasar yang dapat dipilih untuk diadakan yakni single shot rifle atau semi-automatic rifle, dengan menggunakan contoh 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Senjata Api Standar Militer jenis Senjata Api Bahu (rifles) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memiliki 1 (satu) model dasar yang dapat dipilih untuk diadakan yakni sub machine gun, dengan menggunakan contoh 4 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Senjata Api Standar Militer jenis Senjata Api Mesin (Heavy Machine Gun) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memiliki 2 (dua) model dasar dengan menggunakan contoh 5 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Peluru karet untuk Senjata Api Non Standar Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, memiliki 1 (satu) model dasar dengan menggunakan contoh 6 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Peluru tajam untuk Senjata Api Standar Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, memiliki 1 (satu) model dasar dengan menggunakan contoh 7 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
