PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm111 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan...
Pasal 12
BAB 4 — PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN, PENGADAAN, PENGGUNAAN, SERTA PEMANFAATAN
(1) Pengadaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dilakukan berdasarkan: a. prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel; dan b. perencanaan kebutuhan dan penganggaran dengan tata cara pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan barang/jasa Pemerintah. (2) Pengadaan Senjata Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pengadaan Senjata Api standar Militer dan Amunisi; dan b. Pengadaan Senjata Api Non Standar Militer dan Amunisi.
