Pasal 13
BAB 4 — PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN, PENGADAAN, PENGGUNAAN, SERTA PEMANFAATAN
(1) Senjata Api Standar Militer dan Amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, wajib didaftarkan oleh Direktur Jenderal kepada Kementerian Pertahanan dan selanjutnya diberikan Surat Tanda Pendaftaran yang dikeluarkan oleh Menteri Pertahanan atau pejabat yang ditunjuk. (2) Senjata Api Standar Militer dan Amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki ketentuan perizinan sebagai berikut: a. izin pemilikan, izin penggunaan, atau izin penguasaan Senjata Api Standar Militer dan Amunisi berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan; b. pemilikan tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun serta permohonan perpanjangan diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya;
c. izin pemuatan Senjata Api Standar Militer dan Amunisi berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal dikeluarkan; d. izin pembongkaran Senjata Api Standar Militer dan Amunisi berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal dikeluarkan; e. izin pengangkutan Senjata Api Standar Militer dan Amunisi berlaku untuk 1 (satu) kali keperluan atau pemakaian dan izin pengangkutan untuk memindahkan timbunan senjata dan amunisi antar gudang berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan f. izin pemusnahan Senjata Api Standar Militer dan Amunisi berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan serta permohonan perpanjangan diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya.
